Ini Syarat Perjalanan Libur Nataru untuk Anak 6-12 Tahun Belum Divaksin


Ini Syarat Perjalanan Libur Nataru untuk Anak 6-12 Tahun Belum Divaksin
Jelang momen Natal dan Tahun Baru 2023, Kemenkes membolehkan anak 6-12 tahun mengakses transportasi umum meski belum mendapat vaksin virus corona sama sekali (CNN Indonesia)
Dinas kesehatan juga perlu menyiagakan fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas serta rumah sakit di jalur utama yang dilalui masyarakat.

"Serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," lanjut Kemenkes.

Kemenkes juga menginstruksikan agar dinkes berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: