Ini Enam Permasalahan Dihadapi Pelaku UMKM di Medan Versi Gerindra


Ini Enam Permasalahan Dihadapi Pelaku UMKM di Medan Versi Gerindra
istimewa
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Jawaban dari anggota DPRD Kota Medan fraksi Partai Gerindra tentang Perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap pendapat Kepala Daerah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan. Disampaikan anggota DPRD Dedy Aksyari Nasution,ST. Pada Selasa (31/01/23)
Dedy Aksyari membacakan jawaban fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Atas Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro kecil dan Menengah setuju dengan adanya Ranperda untuk segera dijadikan Perda, agar UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum. Peningkatan setelah pandemi Covid-19.

Dalam sidang rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim,SE didampingi wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga,SE dan Rajudin Sagala, S.Pd.I dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Fraksi Gerindra mengingatkan dengan adanya Ranperda perlindungan dan pengembangan UMKM. Kedepannya untuk toko-toko modern seperti Indomaret,Alfamart,Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan, harus sudah ada produk hasil UMKM, kata Dedy Aksyari.

Selama ini produk UMKM, Masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern. Dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) R.I. Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pada Bab IV Pasal 1 Disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba.

Pada pasal 17 disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. Pasal 21 menyebutkan toko modern dapat memasarkan barang dengan merk sendiri, mengutamakan barang hasil produk UMKM. Diharapkan harus menjadi program produk-produk UMKM. Dapat dipasarkan di pasar modern.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: