jaringberita.com:Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu per penerima kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan sejak pekan lalu.
Namun, ada saja pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) tersebut. Lantas, apa penyebab BSU tak kunjung cair?
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut enam penyebab BSU tidak cair dan masuk rekening.
1. Tidak memenuhi syarat administrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat BSU 2022.
Syarat tersebut, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jika pekerja tidak memenuhi syarat administrasi ini, maka BSU tak akan cair.
2. Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selain WNI dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, penyebab BSU tak kunjung cair bisa saja karena pekerja bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, menurut Permenaker 10/2022, penerima BSU harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, setidaknya aktif sampai Juli 2022. Sebab, periode ini menjadi acuan keaktifan peserta untuk bisa menjadi penerima BSU.
Artinya, pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapat BSU, sehingga bansos ini tidak pernah cair ke rekening Anda.
3. Sudah mendapat bansos lain
Syarat penerima BSU 2022 lainnya adalah belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah. Misalnya, bansos dalam bentuk Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika pekerja sudah mendapat salah satu dari tiga bansos tersebut, maka tidak bisa mendapat BSU, sehingga tak kunjung cair.