jaringberita.com -Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mendukung langkah yang akan diambil DPP IMA Tabagsel.
Melakukan unjuk rasa jika Polda Sumut tidak menetapkan managemen PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) sebagai tersangka.
Pasalnya kebocoran pipa gas berulang dan sudah masuk dalam kejahatan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran SH MH kepada media, Kamis (17/11/2022).
Dikatakan Epza, unjuk rasa sah-sah saja dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi yang tersumbat, sepanjang tidak anarkis.
Itu diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Menurut Epza, hal yang sangat wajar jika IMA Tabagsel melakukan unjuk rasa jika laporan atau pengaduan tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik kepolisian, karena kita tau sebelumnya memang telah ada laporan di Polres Madina.
Selain itu, berdasarkan informasi di media tanggal 25 Oktober 2022 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara IMA Tabagsel dengan Forkompida Sumut, DPRD Sumut, Dirjen Kementerian ESDM, Dirjen BMKG, Dirjen EBTKE, Dirkrimsus, Kejaksaan Tinggi Sumut terkait laporan-laporan kejahatan yang dilakukan akibat beroperasinya PT SMGP di Kabupaten Madina yang menyebabkan berjatuhan korban, baik korban jiwa maupun sakit yang diderita warga Sibangggor Julu dan Sekitarnya.
Berjatuhannya korban diduga keras akibat bocornya pipa gas berulang dan terjadinya pencemaran lingkungan. Pendeknya kita tak menghendaki, nilai investasi lebih mahal dari nilai nyawa manusia, justru yang kita mau, kalau lebih besar mudorat dari manfaat investasi, maka investasi tak boleh dilanjutkan, harus dicabut izin dan operasionalnya dihentikan.
Lebih jauh itu, Epza juga disampaikan, sudah terlalu banyak berjatuhan korban. Disanping itu, sudah banyak pihak yang menyoroti, tapi mengapa hingga saat ini belum ada tersngka dari pihak managemen PT SMGP, hal ini jadi tanda tanya besar buat kita ini. Kita mendapat laporan hingga saat ini sudah 220 warga menjadi korban dan 5 orang lainnya meninggal dunia.
Jadi, keberadaan PT SMGP seolah menjadi momok menakutkan bagi warga, bak perusahaan pencabut nyawa. Sebab itu wajar, jika tak ada yang ditersangkakan sebagai pelaku kejahatan, masyarakat marah dan murka.