Diberitakan sebelumnya, Jumat (23/9/2022) sumber wartawan menyebutkan, dari gudang PT PIR di Kawasan Industri Modern (KIM) 3 kembali dikeluarkan puluhan ribu goni bekas Gula Kristal Rafinasi merek XXX. “Ya bang. Kami melihat ada truk mengangkut goni bekas gula rafinasi khusus produksi merk XXX keluar dari gudang PT PIR. Ada surat jalan belogo PT PIR diteken manager berinisial H dan distempel,” ujar sumber.
Sumber media mengaku, dalam upaya pemantauannya diketahui dalam minggu ini telah 2 kali puluhan ribu goni bekas gula rafinasi merk XXX dikeluarkan. Yakni tanggal 20 September 2022 dan tanggal 23 September 2022.
Kepada wartawan, sumber mengaku, pada 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi ini dibawa dari gudang PT PIR di KIM 3 ke gudang penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan.
Menjawab konfirmasi via Whats App wartawan, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya.
“Izin bang, klo abg pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang? Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman Whats App, Sabtu (24/9/2022).
Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.
“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App. Bidang Intelijen Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi.