jaringberita.com -Merebaknya dugaan penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) dalam peredaran Gula Kristal Putih (GKP), Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt, M.Farm, berjanji akan memerintah produsen merecall (menarik,red) peredaran gula tersebut jika tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) GKP di pasaran.
“Kami akan kejar peredaran GKP, jika ada produsen yang mengedarkan GKP tak sesuai SNI. Kami akan perintahkan produsen merecall produk mereka di pasaran,” tegas Martin Suhendri, Senin (26/9) di kantornya.
Dijelaskannya, sanksi administrative akan dilakukan jika ada pelanggaran dan sanksi pidananya akan dikonsultasikan dengan instansi jajaran yang menangani Perlindungan Konsumen.
Kepada konsumen, Martin Suhendri menghimbau tetapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan semboyan Cek ‘KLIK’ yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa.
“Konsumen cerdas jangan percaya Hoaks dan jangan percaya promosi promosi yang tak jelas. Semboyan Cek ‘KLIK’ harus diikuti konsumen,” paparnya.
Dia juga menyampaikan, BBPOM memiliki cara cerdas mengecek produk dengan menggunakan aplikasi BBPOM Mobile yang dipersilakan di download dan masukkan angka registrasi dan jika benar berarti produk yang benar.
“Silahkan download aplikasi BBPOM Mobile, masukkan nomor registrasi produk, jika ada berarti yes,” kata Martin menerangkan aplikasi cerdas untuk kemudahan konsumen.
Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Sumut Aspan Sofian Batubara yang dihubungi ke kantornya, Senin (26/9/2022) tak dapat ditemui.
Diketahui dari staff keamanan, Aspan sedang zoom meeting. Ponsel SKPD Provinsi Sumut ini juga tak diangkat saat dihubungi dan tak membalas pesan yang dikirim via Whats App nya.