Gawat! Orang Sudah Meninggal Diikutkan Dugaan Pungli Dana LPM Demi Raup Untung 40 Juta


Gawat! Orang Sudah Meninggal Diikutkan Dugaan Pungli Dana LPM Demi Raup Untung 40 Juta
Kwitansi orang meninggal diikutkan

jaringberita.com -Kepling II Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Perjuangan ditengarai terus melakukan pungutan liar kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Perintis.

"Padahal Lurah Perintis sudah pindah tugas mulai bulan Januari 2023, namun kertas kwitansi Iuran LPM terus beredar melakukan pungli kepada masyarakat, harusnya kan kertas kwitansi LPM itu tak berlaku lagi," ucap warga Ainun kepada wartawan diterima redaksi Selasa (7/3/2023).

Pungli yang dilakukan Kepling tersebut sudah berlangsung lama dan bervariasi, untuk masyarakat bisa dari mulai Rp 25 rb, Rp 50 ribu/bulan dan untuk perusahaan Rp 100 ribu/bulan.

"Dari Pungli ini, sang Kepling bisa mengantongi mencapai Rp 40 juta perbulan seperti Tunjangan Kepala Dinas di Pemko Medan,"ucapnya.

Masyarakat berharap Walikota Medan segera mencopot dan memberikan sanksi yang berat kepada sang Kepling dengan digiring keranah hukum atas perbuatannya yang sudah merugikan banyak orang.

"Bahkan bila ada konspirasi dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan harus ditindak," tegas Eko yang mengaku setiap bulan dminta uang LPM ini.

Penulis
: putra
Editor
: Dedi

Tag: