Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya sekitar 4 hektar merupakan areal permukiman warga kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.
Meski telah kekuatan hukum tetap (inkrah) namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog dengan warga penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.
Situasi yang sangat kondusif saat pelaksanaan eksekusi cukup melegakan berbagai pihak. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU bisa diselesaikan dengan baik, dan PTPN 4 akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektar itu.**