Dugaan Korupsi BRI Unit Simpang Amplas Bakal Segera Masuk Persidangan


Dugaan Korupsi BRI Unit Simpang Amplas Bakal Segera Masuk Persidangan
istimewa
Dugaan Korupsi BRI Unit Simpang Amplas Bakal Segera Masuk Persidangan
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

"Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina," kata Agus.

Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka.

"Sedangkan keterlibatan tersangka RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka Dina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP," pungkasnya.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: