Dua Oknum TNI Dikendalikan Bandar Untuk Antarkan Narkoba Jadi Pesakitan


Dua Oknum TNI Dikendalikan Bandar Untuk Antarkan Narkoba Jadi Pesakitan
jaringberita.com -Sidang lanjutkan kepemilikan 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi kembali berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/03/23).

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum, Andalan Zalukhu menghadirkan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kembar Wahyu Susilo, Isnain Farael dan Ferdinan Stefanus Siregar yang bersaksi untuk Yogi Saputra Dewa dan Syahril.

Ketiga saksi mengatakan bahwa mereka mendapatkan informasi adanya penyeludupan dan peredaran puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dikawasan Sumatra Utara.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi diangkut dengan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR," ucap Kembar sembari menjelaskan pada Senin, 5 Desember 2022.

Editor
: Dedi

Tag: