DPRD Medan Terima Surat Kualisi Masyarakat Sipil

Revitalisasi LM

DPRD Medan Terima Surat Kualisi Masyarakat Sipil

jaringberita.com -Revitalisasi Lapangan Merdeka dinilai cacat proses. Hal ini selain dilakukan tanpa pedoman rencana induk manajemen konservasi, juga belum adanya kajian Historic Impact Assesment.

Hal tersebut ditegaskan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS-MSU) peduli lapangan merdeka usai menyurati Komisi IV DPRD Medan untuk permohonan tentang pelaksanaan revitalisasi yang tengah dikerjakan.

Kepada wartawan, Kamis (6/10) kordinator KMS-MSU, Miduk Hutabarat, menyampaikan, surat pernyataan sikap mereka telah disampaikan ke Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi September lalu.

Untuk kelanjutan surat tersebut masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan terkait tuntutan KMS-MSU.

Dalam isi pernyataan sikap koalisi disebutkan, tanah lapangan merdeka yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka dimohon kepada Walikota Medan agar mendaftarkan (register) kepada pemerintah pusat Cq Presiden.

Bukan itu saja, kepada Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara diminta agar mengusulkan kepada pemerintah pusat sehingga lapangan merdeka ditetapkan menjadi situs Proklamasi.

Koalisi sendiri meminta supaya luas tanah lapangan merdeka agar dikembalikan ke luas semula yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter menjadi satu sertifikat yang saat ini ada 2 sertifikat.

Koalisi juga minta agar tanah lapangan merdeka terbebas dari bangunan diatasnya. Begitu juga seluruh pohon trembesi agar disehatkan kembali dengan penanaman kembali yang sudah tumbang dan atau ditumbangkan.

Koalisi juga minta supaya mempertimbangkan untuk merekontruksi kembali tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924) dan Monumen Jepang (1943) atau menghadirkannya dalam bentuk diorama.

Pertimbangan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan bila nanti ke depannya akan ditetapkan menjadi situs Proklamasi agar ada keselarasan dengan kawasan Cagar Budaya Kesawan.

Untuk tugu titik nol yang sudah dirobohkan, tepat depan kantor PT Pos Medan diusulkan supaya desainnya dikembalikan kedalam bentuk semula.

Koalasi juga berharap agar lapangan merdeka dan bangunan sekelilingnya, harusnya lebih dulu disusun dokumen Conservation Plan Management (CMP) atau RTBL diadaptasikan dengan Hiatoric Urban Landscape (HUL) sebagaimana yang abad ini digunakan oleh para pegiat pelestarian.

Ditekankan, mengingat kalau pekerjaan revitalisasi tengah berlangsung, agar seluruh aset di atas tanah lapangan merdeka, pohon yang sudah ditebang, bangunan yang sudah dirobohkan agar Komisi IV DPRD Medan meminta Inspektorat/BPK Medan segera mengauditnya.

Demi menjaga nama baik, Presiden RI yang harus melakukan peletakan batu pertama revitalisasi lapangan merdeka. Koalisi minta DPRD untuk mengundang KPK turun mengawasi pelaksanaannya.

KMS-MSU juga minta beberapa dokumen kajian Feasibility Study (FS) dengan regulasi yang berlaku mencakup Non Teknis, Teknis, Lingkungan, Keuangan, Procurement, Operasional Managemen dan Bionomic.Serta kerangka acuan kerja, gambar rancangan, gambar kerja dan rencana anggaran biaya.

Kesemua dokumen tersebut ada yang tidak lengkap, maka Koalisi akan menyampaikan secara terbuka bahwa Pemko Medan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Maka koalisi minta Kadis PKP2R Kota Medan untuk segera menstop/stanvas sementara kegiatan fisik di lapangan merdeka hingga melengkapi seluruh dokumen.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST, mengiyakan telah menerima surat KMS MSU untuk selanjutnya dipelajari. Komisi IV juga akan melakukan RDP lanjutan, hasilnya akan dijadikan notulen untuk disampikan ke pimpinan.


Tag: