DPD KSPSI Sumut Pertanyakan Kembali Upah Kerja Lembur Karyawan PT Sri Pamela Medika Nusantara


DPD KSPSI Sumut Pertanyakan Kembali Upah Kerja Lembur Karyawan PT Sri Pamela Medika Nusantara
Rel

Dari hasil kunjungan kata Yusuf, pihaknya mendapati konfirmasi bahwa PT SPMN melakukan banding atas laporan dugaan upah kerja lembur dimaksud, ke pusat (kementerian Ketenagakerjaan).

Atas informasi ada upaya banding tersebut lanjut Yusuf, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendampingan kepada Supriatno, yang melaporkan PT SPMN atas dugaan ketiadaan pembayaran upah kerja lembur.

“Ini komitmen organisasi kami yaitu KSPSI AGN untuk memperjuangkan nasib pekerja. Kami berharap pihak Disnaker Sumut untuk bekerja serius dan profesional menangani perkara ini, demi terciptanya kesejahteraan pekerja. Apalagi upah lembur hukumnya wajib diberikan,” katanya.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa jika laporan tersebut terbukti dan ada kesengajaan tidak membayar upah kerja lembur pekerja, maka sanksinya adalah pidana penjara.

Penulis
: Admin-Rel
Editor
: Admin

Tag: