jaringberita.com -Petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 20 kilogram sabu-sabu yang diduga akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (2/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil yang dikendarai dua pria.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti (serap) berupa 20 kemasan teh Cina," terang Hadi, Senin (3/10/2022).
Adapun kedua tersangka adalah, AA (47), warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan dan AS (35), warga Sutan M Arif, Gg. Lurah V, Kel. Natang Arumi Julu, Kec. Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Prop. Sumatera Utara.
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Awalnya, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalic nomor polisi B 1786-PJG.
Petugas turut mengamankan dua pria bersama 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan.
"Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp 15.000.000," pungkas.