Ditahan ! Pengancam-Tendang Wartawan Saat Pra Rekon Dua Anggota DPRD Medan Aniaya Pengunjung Diskotik


Ditahan ! Pengancam-Tendang Wartawan Saat Pra Rekon Dua Anggota DPRD Medan Aniaya Pengunjung Diskotik

Didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnugraha Paramartha, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu menambahkan, kalau dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan oleh rekan rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan.

Baca juga :

Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP

Tambah Fathir, kalau warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal tersebut terancam dua tahun penjara.

Kompol Fathir menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi yang salah satu dari saksi adik pelaku.

Penulis
: administrator
Editor
: Dedi

Tag: