jaringberita.com -Ternyata telah diusulkan payung hukum sesuai dengan regulasi untuk dituangkan dalam rencana kerja dan kegiatan pada Dinas Kominfo Kab Toba untuk melakukan kerja sama dengan media massa dalam pelaksanaan penyebar luasan informasi di
Kabupaten Toba khususnya yang bersumber dari APBD atau bantuan yang tidak mengikat.
Sehingga dalam mendukung kinerja para wartawan/wartawati yang bertugas di Kabupaten Toba dalam melakukan peliputan mendapatkan konvensasi sesuai dengan aturan/ketentuan dan anggaran yang tersedia.
Hal Ini dikatakan Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar, disela sela audensi dengan Kelompok Kerja Wartawan (Pokja) Wartawan Toba diruang Kerjanya, Rabu (24/05/2023).
Salah satu contoh lanjutnya, payung hukum terkait akan ditampungnya anggaran di P.APBD ketika para wartawan meliput kegiatan pemerintah dalam hal Ini Bupati dan Wakil Bupati Toba, dan mempublikasikan beritanya di medianya, maka akan diberikan biaya perjalanan dinas sesuai standar harga.
"Namun tegas Kadis Sesmon, media atau organisasi/forum/paguyuban dimaksud harus mempunyai badan hukum/aturan yang berlaku.
Sehingga anggaran tersebut dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh perangkat daerah atau Dinas Kominfo Kab Toba, tandas Kadis Sesmon.
Dalam pertemuan itu, Kadis memaparkan beberapa usul dan saran dari Pokja akan dapat direspon dengan lebih dahulu segera membuat regulasi, agar pola kerjasama yang didalamnya memiliki anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
"Ayo kita sama-sama perjuangkan untuk penambahan anggaran, sehingga apa yang menjadi harapan rekan-rekan wartawan di Toba ini dapat terwujud sesuai dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik" harap Kadiskominfo Sesmon Butarbutar dilansir mtc.
Ikut hadir Ketua Pokja Wartawan Toba Panangian Simanjuntak, SH, Sekertaris Alex Sihombing, Bendahara Hamonangan Siahaan, Wartawan Media Berantas Kriminal Biro Toba Duga Tambunan.