Diduga Tak Transparan, Sejumlah Guru Adukan Koperasi Guru ke Ombudsman


Diduga Tak Transparan, Sejumlah Guru Adukan Koperasi Guru ke Ombudsman
Istimewa
Sejumlah guru ngadu ke Ombudsman

Malah sejak setahun belakangan ini, dimana anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim.

"Pengurus bilang, koperasi sudah hampir koleps. Alasannya karena banyak kredit macet, trus ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal. Tapi setelah kami telusuri, itu hanya alasan pengurus. Sebab bagaimana mungkin ada kredit macet sebab iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji," ucap mereka.

"Trus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat. Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit," papar guru lainnya.

Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta, yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu. Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan.

"Kami sudah mengadu ke Dinas Koperasi Kota Medan, Pak, tak ada juga solusinya. Karenanya kami datang ke Ombudsman ini agar dibantu penyelesaian persoalan kami ini. Sebab, kami yang ingin keluar dari anggota koperasi ini dan meminta kembali uang kami yang sudah tersimpan, juga tidak diberi," ujar para guru.

Menanggapi pengaduan para guru anggota koperasi KGPN Kecamatan Medan Marelan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang langsung menerima mereka di kantornya Jalan Sei Besitang, Medan, menyatakan akan mempelajari laporan mereka dan akan segera mengkordinasikannya ke pihak-pihak terkait.

"Kami akan pelajari dulu laporan ibu-ibu bapak-bapak. Laporan ini nanti akan kita kordinasikan ke pihak Pemko Medan, ke Dinas Koperasi Kota Medan dan ke pengurus KGPN Kota Medan. Kita juga akan panggil pengurus KGPN Kecamatan Medan Marelan untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang hal ini," ujar Abyadi.

Kemudian, lanjut Abyadi, jika anggota koperasi merasa curiga ada penyimpangan pengelolaan dana dari pengurus, silahkan saja melaporkannya ke aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan.

"Kalau Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, yang kita tangani adalah dugaan maladministrasinya dalam pengelolaan koperasi yang tidak dapat memenuhi hak anggota. Sementara kalau didalamnya juga ada kasus hukumnya, misal diduga ada penyimpangan penggunaan dana, korupsi, untuk penanganan dan penindakannya ada di penegak hukum," jelasnya.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: