Diduga Dispora Sumut Sebar Berita Bohong dan Usir Paksa Kelompok Tani


Diduga Dispora Sumut Sebar Berita Bohong dan Usir Paksa Kelompok Tani
kelompok tani mempertahankaan lahan sport center
Menurut Pahala, " Meski PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara, dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat tutup mata terhadap perlakuan yang kami terima.

Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat nomor 2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan konfirmasi soal tanah yang mereka jual untuk sport centre.

Sebelumnya pengusiran Paksa terhadap Kelompok Tani ( Koptan ) pada hari Selasa (21/2/2023) di kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Ratusan personil gabungan terdiri dari, Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.

Editor
: Dedi

Tag: