Demo Soal Mobile Banking Bank Sumut Margasu Desak Gubsu Copot Dirut


Demo Soal Mobile Banking Bank Sumut Margasu Desak Gubsu Copot Dirut
Margasu saat melakukan aksi demo di depan kantor gubsu

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.

"Artinya, sejak awal 2020 mobile bankingBank Sumut sampai saat ini tidak ada izinnya dari BI. Ini sudah fatal terjadi, citra 'Sumut Bermartabat' telah tercoreng dengan kebijakan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan ini,"kata Hasanul.

Aksi massa Margasu inipun diterima oleh 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici. Keduanya berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan.

Massa Margasu pun berjanji akan kembali datang ke Kantor Gubsu dan Bank Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka sebelum membubarkan diri.

"Kami tidak akan pernah lelah menyampaikan aspirasi demi menyelamatkan Bank Sumut dari oknum direksi yang suka berbohong dan jahat, yang mencari keuntungan dan kekuasaan pribadi dengan cara cara ilegal,"teriak Hasanul.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan sanksi kepada Bank Sumut, terkait layanan mobile banking diduga ilegal.

OJK memberikan sanksi tersebut ke Bank Sumut atas pelanggaran mobile banking yang tidak mendapatkan izin dari BI, sesuai dengan pasal 26 ayat (1) POJK No. 12/POJK.03/2018

Penulis
: Dedi

Tag: