jaringberita.com -Soal Mobile Banking ilegal, Gubsu Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan.
Sebab, mobile banking yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah beroperasi selama 2 tahun. Gawat !
Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) dalam orasinya di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Jumat (18/11/2022).
"Kami datang hari ini ke sini (Kantor Gubsu) untuk mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengganti Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan yang terbukti membuat kebijakan yang salah, yaitu mobile banking yang belum mendapatkan izin dari BI. Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya,"teriak Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe.
Hasanul menjelaskan, kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan. Dua tahun terbukti layanan mobile bankingBank Sumut beroperasi tanpa izin dari BI dan OJK, artinya itu mobile banking ilegal.
"Pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut. Namun sampai perjuli 2022, Bank Sumut tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk,"ujar Hasanul.