Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur


Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur
Istimewa

“Yang penting, Bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan. Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya,” terangnya.

Terakhir, Edy mengajak untuk terus bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kebutuhan masyarakat.

“Yang Bapak (Ombudsman) lihat atau awasi ini kan menyangkut kebutuhan masyarakat. Mulai dari infrastruktur dan semua kebutuhan sehari dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, asset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023.

“Ketika itu, saya dibawa lewat ruang dapur untuk menuju ruang rapat. Awalnya saya tak ngerti dibawa lewat ruang dapur,” katanya.

Editor
: Nata

Tag: