Bupati Labuhanbatu Menyerahkan LKPD TA 2022 Ke BPK-RI Perwakilan Sumut


Bupati Labuhanbatu Menyerahkan LKPD TA 2022 Ke BPK-RI Perwakilan Sumut
Penyerahan laporan Keuangan Pemkab Labuhanbatu dimaksud di tandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan Kepala Perwakilan BPK- RI Sumatera Eydu Oktain Panjaitan.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemkab Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud.

"Pemkab Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Bupati.

Penyerahan laporan Keuangan Pemkab Labuhanbatu dimaksud di tandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan Kepala Perwakilan BPK- RI Sumatera Eydu Oktain Panjaitan.

Penulis
: Buwas
Editor
: La Tansa

Tag: