Bukan Anti Kritik Diberitakan Soal Narkoba, Ka KPLP Ngaku Selalu Melakukan Razia Setiap Hari Kepada WBP


Bukan Anti Kritik Diberitakan Soal Narkoba, Ka KPLP Ngaku Selalu Melakukan Razia Setiap Hari Kepada WBP
Abar
Ka KPLP Klas II A Pematangsiantar Raymond Andika Girsang
jaringberita.com -Lapas Klas II A Pematangsiantar kini terus berbenah. Baik dari administrasi, pelayanan, keamanan dan ketertiban. Dan yang terpenting berbenah dalam pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Demikian dikatakan Ka KPLP, Raymond Andika Girsang saat berbincang dengan awak media pada Minggu (7/5/23) siang.

"Untuk menegakkan Tata tertib lapas terhadap WBP bukanlah hal yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan," kata beliau.

Namun, tambah Raymond, hal itu harus tetap dijalankan dan terapkan kepada seluruh WBP yang ada di lapas Klas IIA Pematangsiantar tanpa ada perbedaan.

Lanjut Raymon, soal pemberitaan miring tentang Lapas yang selalu muncul di media online tertentu, pihaknya menganggap itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.

"Meski terkadang berita miring tersebut adalah berita yang tidak berdasar sama sekali," sindir Raymon

Saat disinggung tentang maksud berita miring yang tidak berdasar, Raymon menjelaskan secara gamblang, kalau berita miring itu tentang narkoba yang ada di dalam Lapas.

"Kami pastikan Lapas Ini bersih dari narkoba. Hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian. Dan kami tidak pernah mendapati adanya narkoba di Lapas ini, " tegasnya.

Namun begitu, bila media ada yang mengetahui kalau di dalam Lapas ada narkoba, silahkan datang ke Lapas konfirmasi langsung kepada kami dan tunjukan ke kami siapa WBP yang berani bermain narkoba di dalam Lapas, dan pasti diindak tegas.

"Perlu diketahui Lembaga Pemasyarakatan bukanlah Lembaga yang anti kritik, tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat" tambah Raymon

Sementara itu salah satu Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara Edward K Napitulu saat di mintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan menjustice kinerja Lapas, Edward mengatakan.

"Patron-nya kan jelas, jurnali,wartawan dalam melakukan aktivitas kejurnalistikkannya harus berpatok kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu "ucapnya bersemangat

Edward juga menambahkan "Wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius, " katanya.

Saat disinggung tentang Seorang wartawan yang mengirimkan konsep beritanya kepada pihak pihak yang akan diberitakan, Edward mengatakan kalau hal itu salah.

"Salah itu, konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi bukan kepada sasaran pemberitaan, maksud saya bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada tanda kutip disitu, sudah pahamlah kita itu arahnya kemana" ucap Edward sambil mengarahkan jempolnya ke arah bawah

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: