BPPRD Sosialisasi Penghapusan Pajak Progresif


BPPRD Sosialisasi Penghapusan Pajak Progresif

"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujar Achmad, Jumat (17/3/2023).

Dia menyampaikan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draf peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," ucapnya.

Saat ini, kata dia telah disusun pergub tersebut dan dalam waktu dekat diserahkan ke biro hukum sekretariat Pemprov Sumut.

Penulis
: dd
Editor
: Dedi

Tag: