jaringberita.com -
AKBP ACH resmi dicopot dari jabatannya sebagai
Kaur Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Saudara AH dievaluasi, dan sementara dinonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung di Mapolda Sumut kepada wartawan, Selasa (25/4).
Tak hanya dicopot, AKBP ACH juga harus dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus).
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," ujar beliau.
Ia menyebut AKBP ACH terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sebutnya lagi seperti dilansir detik.
Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan AH, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam kepada wartawan.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP ACH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap AH.
Atas perbuatannya, AH diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara,"demikian Sumaryono.