"Masyarakat belum familiar dengan BPJPH jadi kita dekatkan, sehingga ke depan pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi halalnya. Saat ini pengurusan sudah punya standar sesuai perundangan yang ada dan sekarang menggunakan teknologi dan kelanjutannya BPJPH yang memprosesnya sampai dengan penerbitan sertifikat termasuk permohonan fatwanya ke MUI," jelasnya.
Diakui Hasan Matsum, semangat mengurus sertifikasi halal ini sangat tinggi karena memang sudah menjadi kewajban bagi pelaku usaha untuk memastikan produk yang dipasarkan nya ke masyarakat itu terjamin kehalalannya dan aman dari bahan berbahaya.
“Indonesia memiliki peluang yang besar sebagai negara produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia. Kajian kehalalan makanan bukan merupakan masalah dan isu agama, akan tetapi menjadi trend global," tutur Hasan Matsum.