BEM Dukung KPK RI dan Firli Bahuri, Minta Endar dan Keluarga Hentikan Pamer Kekayaan


BEM Dukung KPK RI dan Firli Bahuri,   Minta Endar dan Keluarga Hentikan Pamer Kekayaan

Menurut BEM Jakarta yang menggelar aksi dukungan hari Selasa kemarin (18/4) di Gedung Merah Putih, pemberhentian Endar sudah sesuai dengan aturan main.

“Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret 2023 dengan alasan telah habis masa tugas. Pemberhentian Endar dinilai oleh sebagian kalangan bernuansa politis dan cacat prosedural. Nyatanya proses serta mekanisme yang dilewati di internal KPK sudah dilakukan dengan benar dan tepat salah satunya mengacu pada putusan Rapat Pimpinan lembaga antirasuah yang melibatkan semua pimpinan,” ujar kordinator aksi Nadit Rusbal dalam keterangannya.

Selain itu, sambungnya, keputusan KPK juga mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK yang menjelaskan bahwa setiap ASN dari instansi lain yang ditugaskan dan/atau melanjutkan masa tugasnya di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.

“Oleh karenanya kami mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Ketua KPK RI Firli Bahuri. Ini adalah upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuh, di mana segala keputusan yang dilakukan Ketua KPK semata-mata untuk pembenahan internal KPK, termasuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK RI,” ujarnya lagi.

Penulis
: putra-mt
Editor
: Dedi

Tag: