jaringberita.com -Menindaklanjuti pengumuman BPOM terhadap obat – obatan jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polres Serdang Bedagai melalui Sat Binmas Polres Serdang Bedagai diwakili KBO Sat Binmas, Ipda Pujian Tarigan dan Kanit Binkamsa, Aiptu R. Situmorang melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kab.Sergai yg diterima oleh Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), dr. Vera di kantor Dinas Kesehatan Kab.Sergai, Senin (24/10/2022).
dr.Vera mewakili Kadis Kesehatan menerangkan bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar yang bisa mengakibatkan kematian.
"Hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan anak yang terjangkit gagal ginjal akut di Kab.Sergai," ucapnya.
dr.Vera juga menambahkan ada 3 jenis obat batuk sirup yang dilarang beredar yaitu Unibebi Cough, Unibebi demam Sirup dan Unibebi demam Drops serta menganjurkan kepada org tua yang anaknya mengalami sakit dengan gejala demam, diare, muntah, batuk dan pilek agar segera dibawa berobat ke dokter.
"Jangan diobati sendiri di rumah," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Pujian Tarigan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan bahwa Polres Sergai saat ini juga telah melakukan langkah – langkah sosialisasi dan himbauan kpd warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yang dilarang oleh BPOM untuk diedarkan dan siap bekerjasama dgn Dinas Kesehatan Kab.Sergai jika nantinya melakukan pengecekan ke Apotik apotik yg ada di Kab.Sergai.