Bea dan Cukai Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal


Bea dan Cukai Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal
istimewa
Bea dan Cukai Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal

jaringberita.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan ratusan bal pakaian bekas dan rokok ilegal dari operasi berbeda.

Untuk pengungkapan ratusan bal pakaian bekas, awalnya petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan satu unit kapal motor KM Cahaya Baru di Perairan Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (23/10/2022).

Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju Kabupaten Batu Bara. "Kemudian tim gabungan (Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara) melakukan penyelidikan," ucap dia, Kamis (3/11/2022).

Masih dia, setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan mencurigai satu kapal motor. "Penggeledahan pun dilakukan. Akhirnya pihaknya menemukan 449 ballpress pakaian bekas serta enam orang crew kapal.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi terhadap enam crew kapal tersebut mengaku kalau mereka menyeludupkan ballpress pakaian bekas. Menurut dia, rencananya pakain bekas dari Port Klang Malaysia itu akan diselundupkan ke Kabupaten Batu Bara. "Rencananya mau diantar ke Batu Bara," sebut Fatoni.

Menurut Fatoni, Importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Achmad Fatoni mengatakan untuk kasus rokok peran pelaku disuruh membawa barang dan kemudian akan dihubungi oleh pelaku lain yang akan menghubungi pelaku pertama.

"Mereka bertemu setelah ditelepon pelaku lain yang bertugas mengambil barang jadi modelnya mereka terputus," ujarnya

Fatoni merinci dalam penindakan ini ada sebanyak 100 karton 1000 batang batang merk Camclar di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat.

Kemudian 127 Karton merk Camclar sebanyak 1,270.000 batang rokok di gudang ekspedisi Bandara Kualanamu.

Rokok merk Lufman sebanyak 130 karton berisi 130 ribu batang berasal dari Vietnam diringkus di kota Sibolga.

Sehingga total Estimasi kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar lebih.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: