Petugas turun ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi pelaku LS alias Pak Paul, langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada Petugas yang melakukan under cover buy.
Team langsung mengamankan pelaku LS alias Pak Paul, Selanjutnya team melakukan penggeledahan terhadap LS dan di temukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit hp merek oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 dari saku celananya sebelah kanan, dan tim melakukan penggeledahan di pondok tersebut di temukan 1 buah tas berwarna hitam dan setelah di buka di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil ekstasi, 7 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis berwarna hijau, dan di temukan 1 buah kaleng rokok yang terletak di dalam pondok yang berisikan 1 bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku LS mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang inisial I.
Selanjutnya pelaku LS dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat.