jaringberita.com -Surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara
Rio Affandi Siregar dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) pada 27 Januari 2023, hingga kini belum berujung.
Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut lima bulan lalu.
"Ya memang sejak surat anjuran itu dikeluarkan Disnaker Sumut, belum ada kejelasan dari PT SPMN, apakah menyetujui atau menolak. Artinya kita menduga ada unsur kesengajaan mengabaikan surat itu," katanya dalam relisnya diterima redaksi.