Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7T


Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7T
Ist
Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan

Artinya, kata Yusuf Tambunan yang merupakan Deklerator Partai Demokrat di Sumut, disiyalir ada sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pekerjaa di lapangan amburadul tidak sesuai kontrak dan atau bisa jadi presentasi jadwal yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu. Tapi intinya adalah bahwa memang sesungguhnya pekerjaan multi years ini sudah diingatkan banyak orang," sebutnya.

Yusuf Tambunan juga meminta Gubsu Edy Rahmayadi berjiwa besar dengan keputusannya melalui Dinas PUPR Sumut yang memutus kontrak proyek Rp 2,7 triliun, tanggal 17 Agustus 2022.

"Nasi sudah jadi bubur, Gubsu dan OPD serta pihak terkait lainnya harus bertanggungjawab secara hukum dan moral kepada masyarakat Sumatera Utara," tegas Yusuf.

Yusuf pun berharap penegak hukum bisa bersikap objektif berkoordinasi memeriksak para pihak yang terkait proyek Rp 2,7 triliun yang telah putus kontrak.

"Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono sudah tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, oleh Kejaksaan Agung RI. Laporan dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7T Sumut ini sudah diterima KPK. Itu sebabnya kita minta Kejagung dan KPK berkoordinasi untuk memeriksa para pihak terkait multi years jalan jembatan tersebut, sampai ada yang jadi tersangka dan ditahan," tandasnya.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: