Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7T


Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7T
Ist
Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan
jaringberita.com -Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan meminta penegak hukum segera memeroses penyebab terjadinya putus kontrak proyek multi years jalan jembatan bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun.

"Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan cepat untuk memeriksa dan menindak bila terdapat unsur pelanggaran yang dapat merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan Waskita SMJ Utama KSO. Sampai sampai Gubsu, melalui Dinas PUPR putus kontrak dengan Waskita SMJ Utama KSO," ucap Yusuf Tambunan kepada wartawan diterima redaksi, Selasa 2 Mei 2023.

Putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun tersebut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, Perihal Pemutusan Kontrak.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: