Ancam Bukan Aniaya, Polres Deli Serdang Lidik Kasus Jurnalis Adil Simarmata


Ancam Bukan Aniaya, Polres Deli Serdang Lidik Kasus Jurnalis Adil Simarmata

Polres Deli Serdang hanya sedikit mengalami kendala menguak kasus ini. Terkait saksi-saksi dilapangan. Para saksi tidak bersedia kalau tidak secara resmi dilakukan pemanggilan.

"Kami sedang memeriksa saksi-saksi. Kami sudah mendatangi para saksi untuk dimintai keterangan, namun beberapa saksi meminta untuk dikirimkan surat panggilan,"tegas I Kadek.

Sebelumnya Adil dikabarkan menjadi korban amuk puluhan preman. Tak hanya main tangan, pelaku mengobrak-abrik warung dan mengancam bunuh korban.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Poldasu). Sesuai dengan nomor laporan pengaduan STPL Nomor : STTLP/B/273/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 April 2023.

Ketua DPC PJS Deli Serdang, Damos Simatupang Amd, mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan kepolisian segera tindakan tegas terhadap para pelaku.

Merunut kasus kekerasan dialami jurnalis. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memapar meningkat dari tahun sebelumnya. Dari 43 kasus ditahun 2021 menjadi 61 kasus di tahun 2022.

Penulis
: jrb
Editor
: jrb

Tag: