Sabtu, 24 Oktober 2026

Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

- Senin, 27 Maret 2023 17:30 WIB
Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa
istimewa
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubi
Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap aset HPL Pemk Medan itu diatur oleh peraturanperundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.
"Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi," paparnya.
Tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini. "Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif," tandasnya.
Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.
“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikian, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut.
"Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya," ungkap Zulkarnain.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman
Kuota 6.000 Penumpang Mudik Gratis Pemko Medan 2024 Habis..
Bobby Nasution: Selesaikan Seluruh Program Pembangunan dengan Baik
Pemko Medan Selamatkan Aset Negara Hingga Rp363,7 Miliar
1.071 Persil Tanah Aset Pemko Medan Sudah Sertifikasi Sejak Kepemimpinan Bobby Nasution
Diikuti 46 Seniman dari 8 Negara, Festival Mural Medan 2023
komentar
beritaTerbaru