Rabu, 26 Agustus 2026

Ciptakan Epek Jera, Kejahatan Jalanan Disanksi Berat Seperti Raker Terancam 2 Tahun

- Jumat, 03 Maret 2023 11:00 WIB
Ciptakan Epek Jera, Kejahatan Jalanan Disanksi Berat Seperti Raker Terancam 2 Tahun
Forum Wartawan Hukum melakukan audensi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan

jaringberita.com -Pengurus Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Kamis (2/3/2023) melakukan silaturahmi dengan Kasat Reskrimum Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Suasana silaturahmi Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, Sekretaris Ansah Tarigan, pengurus dan unsur penasihat di ruangan kerja Teuku Fathir Mustafa sangat mencair.

Baca Juga:

Topik pembicaraan masih seputar progres pengusutan kasus Jay Sangker alias Rakes. Rakes yang telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang (UU) Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:

"Semua kemungkinan sedang kita dalami. Alibi (tersangka Rakes) benar atau tidak karena kepentingan adiknya sebagai saksi kita disandingkan dengan keterangan lain. Memeriksa alat komunikasinya.

Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi. Benar atau tidak dia keberatan karena rekan-rekan wartawan mengambil foto atau rekaman video, sedang kita dalami," urai mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu dilansir metroonline.


Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tidaknya indikasi 'aktor' di belakang aksi arogan yang dipertontonkan tersangka ketika awak media menjalan tugas jurnalistik, Teuku Fathir Mustafa menimpali, juga sedang didalam.

Efek Jera

Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, tindakan Rakes mengancam, menendang, menepis alat kerja awak media tidak bisa dibiarkan. Dampaknya juga mengganggu proses rekonstruksi.

"Sesuai dengan arahan pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kita tidak main-main dengan kejahatan di jalanan. Bila cukup bukti melakukan tindak pidana akan kita jerat dengan pasal terberat.

Hal itu juga untuk menciptakan efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa. Misalnya anak-anak bawa senjata tajam, airsoft gun sesuai alat bukti yang cukup kita lakukan penahanan," urainya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrimum menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang tergabung dalam Forwakum Sumut yang turut mengekspos kinerja jajarannya sehingga pesan-pesan kamtibmas di ibukota Sumut ini bisa dirawat.

Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan Aris Rinaldi Nasution sekaligus menyampaikan harapan. Semangat 'Presisi' sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan sekadar jargon. Namun bisa dirasakan masyarakat luas.

Sementara diberitakan sebelumnya, Jay Sangker alias Rakes bukan hanya disangkakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHPidana, tapi juga UU Pers No 40 Tahun 1999 karena diduga kuat pelaku jelas-jelas menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan rekonstruksi.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Upacara Penyerahan Jabatan Kabag Logistik dan Sertijab Kasat Intelkam serta Kapolsek Marbau di Polres Labuhanbatu*
Ibu Kandung Jual Bayi Rp 20 Juta, Tercium Polisi "Diamankan" di Hotel Prodeo
Warga Diduga Serang Oknum Polisi di Medan
Polsek Na IX-X Ungkap kasus Penganiyayaan
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal
komentar
beritaTerbaru