Rabu, 26 Agustus 2026

Ciptakan Epek Jera, Kejahatan Jalanan Disanksi Berat Seperti Raker Terancam 2 Tahun

- Jumat, 03 Maret 2023 11:00 WIB
Ciptakan Epek Jera, Kejahatan Jalanan Disanksi Berat Seperti Raker Terancam 2 Tahun
Forum Wartawan Hukum melakukan audensi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Topik pembicaraan masih seputar progres pengusutan kasus Jay Sangker alias Rakes. Rakes yang telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang (UU) Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Semua kemungkinan sedang kita dalami. Alibi (tersangka Rakes) benar atau tidak karena kepentingan adiknya sebagai saksi kita disandingkan dengan keterangan lain. Memeriksa alat komunikasinya.

Baca Juga:

Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi. Benar atau tidak dia keberatan karena rekan-rekan wartawan mengambil foto atau rekaman video, sedang kita dalami," urai mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu dilansir metroonline.


Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tidaknya indikasi 'aktor' di belakang aksi arogan yang dipertontonkan tersangka ketika awak media menjalan tugas jurnalistik, Teuku Fathir Mustafa menimpali, juga sedang didalam.

Baca Juga:

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Upacara Penyerahan Jabatan Kabag Logistik dan Sertijab Kasat Intelkam serta Kapolsek Marbau di Polres Labuhanbatu*
Ibu Kandung Jual Bayi Rp 20 Juta, Tercium Polisi "Diamankan" di Hotel Prodeo
Warga Diduga Serang Oknum Polisi di Medan
Polsek Na IX-X Ungkap kasus Penganiyayaan
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal
komentar
beritaTerbaru