Senin, 28 September 2026

Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal

- Minggu, 17 Maret 2024 11:00 WIB
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal
jaringberita/ist
Polrestabes Medan merilis kasus kepemilikan senpi anggota ormas

jaringberita.com - Tim gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menangkap anggota Ormas PKN karena memiliki senjata api ilegal.

"G kita amankan dan ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (14/3/2024) petang.

Jama menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu 13 Maret 2024.

"Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo," jelasnya.

Terhadap G sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap G, Jama mengungkapkan, turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.

"Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online
Jaringan Curanmor di Boyong ke Polsek Patumbak
Ibu Kandung Jual Bayi Rp 20 Juta, Tercium Polisi "Diamankan" di Hotel Prodeo
Warga Diduga Serang Oknum Polisi di Medan
Ini yang disampaikan Kapolrestabes Medan: Sinergitas Polri dan Media Harus Dirawat
komentar
beritaTerbaru