8 Kamera Tilang Elektronik yang Diberi Pemko Medan Belum Aktif, Ini Sebabnya


8 Kamera Tilang Elektronik yang Diberi Pemko Medan Belum Aktif, Ini Sebabnya
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Diketahui, Pemko Medan menyerahkan aplikasi Law Enforcemen Verificator (LEV) kepada Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Poldasu yang berfungsi memverifikasi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera secara real time dan tersimpan di storage yang telah ditetapkan.

Penyerahan LEV ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak diwakili Wadirlantas AKBP Erwin Sudono di Lobi Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/3/23).

Berikut 8 ruas jalan yang dipasang aplikasi LEV di Kota Medan:

1. Ruas Batas Kota - Jalan Gatot Subroto (arah dari kota) deteksi sensor keluar Medan

2. Ruas Pasar Induk - Jalan Jamin Ginting deteksi sensor masuk Medan

3. Jalan Yos Sudarso - Jalan Karya Cilincing (arah dari Pulo Brayan) sensor menuju kota

4. Jalan HM Yamin - Tugu Juang 45 Jalan Perintis Kemerdekaan (arah dari Jalan Letda Sujono) sensor menuju kota

5. Jalan Sisingamangaraja - Ramayana (arah dari Jalan Pelangi) sensor menuju kota

6. Jalan Kapten Muslim depan Plaza Millennium (arah dari Jalan Amir Hamzah) sensor menuju Sei Sikambing

7. Jalan Amir Hamzah - Jalan Karya (arah dari Sei Sikambing) sensor menuju Tugu Adipura

8. Jalan Raden Saleh (kantor DPRD) arah dari Wisma Benteng, sensor menuju Merdeka Walk.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: