“Pelaku yang juga melakukan aksinya setelah bercerai dengan istrinya melampiaskan seksualnya dengan mengauli putri kandungnya sebut aja bunga (14) tahun, dengan cara mencekoki kedalam mulutnya dengan narkoba jenis sabu, “ungkap pelaku dilansir mtc.
“Yp, juga trus melakukan hal ini kepada putri kandungnya hingga kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku yang di tes urine dalam penangkapan nya positif mengunakan narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku meringkuk di jeruji besi dan di jerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak. Atas kejadian korban masih dilakuan troumatik oleh unit PPA
Polres Pelabuhan Belawan.
Tags
beritaTerkait
komentar