jaringberita.com -
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan, tidak lain ayah kandung memperkosa putri kandung nya selama 3 tahun lamanya, Senin (22/5/2023)
Orangtua semestinya melindungi dan menjaga anaknya serta keluarga,dalam bentuk perhatian dan kasih sayang serta, memenuhi kebutuhan keluarga.
Hal ini berbanding terbalik pada pelaku yang sekaligus ayah kandung pemerkosa putri kandungnya, Tindakan tak terpuji terjadi selama 3 tahun lamanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH, menjelaskan dalam keterangan Pers di depan Mapolres ayah Biadab berinisial ROBY (39) Tahun warga Medan Marelan mengakui putri kandungnya selama 3 tahun lanya.
Tags
beritaTerkait
komentar