Rabu, 30 September 2026

Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat

- Rabu, 19 April 2023 07:00 WIB
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, hanya sampai diperencanaan saja.

Padahal, BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut bertanggung jawab dalam hal ini, karena sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.

Baca Juga:

"Korupsi mangrove tidak ada kaitan dengan Dinas Kehutanan, karena mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan tidak melibatkan Dinas Kehutanan," jelasnya.

Herianto mengatakan, bahwa semua tanggung jawab dipegang oleh BPDASHL dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai penyedia anggaran.

Baca Juga:

"Semua tanggung jawab ada di BPDASHL, dan juga BRGM sebagai penyedia anggaran," katanya.

Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kelompok Tani Hutan dalam dugaan kerjaan fiktif tersebut.

Sebab, selama proses penanaman mangrove, Dinas Kehutanan Sumut tidak terlibat dalam kegiatan.

"Langsung ke kelompok tani. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada penanaman mangrove," jelasnya kepada wartawan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Perkuat Peran Balai K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja Berbasis Risiko
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Dipercepat
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Kenaikan Pangkat Personel Jajaran Poldasu, Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
Lapas Kotapinang Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru