Rabu, 30 September 2026

Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat

- Rabu, 19 April 2023 07:00 WIB
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif, Sudah Lapor Polres Langkat
Istimewa
Ilustrasi mangorve

BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut, diduga bekerjasama untuk merugikan negara dengan tidak melakukan kegiatan reboisasi di Kecamatan Pangkalansusu dan Kota Medan.

Kedua Intansi ini diduga sengaja melakukan rekayasa penanaman bibit Mangrove, dengan mengakali luas dari jumlah tanam.

Baca Juga:

Selain itu, pihak terkait tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di areal lokasi Reboisasi Tanaman Mangrove.

Untuk biaya sekali tanam dalam luas satu hektare mencapai Rp 26.000.000, namun sikap oknum pejabat pada dua dinas ini menyulap anggaran tersebut menjadi Rp 11 juta saja.

Baca Juga:

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait dengan dugaan korupsi ini.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Perkuat Peran Balai K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja Berbasis Risiko
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Dipercepat
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Kenaikan Pangkat Personel Jajaran Poldasu, Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
Lapas Kotapinang Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru