Senin, 05 Oktober 2026

Dugaan Halangi Jurnalis Liput Pemusnahan Barbut, Bea Cukai Belawan Akan Dibawa ke Hukum

- Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
Dugaan Halangi Jurnalis Liput Pemusnahan Barbut, Bea Cukai Belawan Akan Dibawa ke Hukum
Pemusanahan barang bukti

Jurnalis yang ada di lokasi dugaan penghalangan tugas pers itu Syamsul Bahri Hasibuan pada media ini, Senin (10/4/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparan nya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.

“Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Diceritakan Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama teman teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.

Namun Syamsul mengaku, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan, Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu, merasa hak nya selaku Jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.

“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Konorensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Dan Pembakaran Rumah Wartawan
Polres Gelar Konorensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Dan Pembakaran Rumah Wartawan
Remaja di Belawan Tewas Diduga Tertembak Polisi
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Blokir Wartawan,Kadiskominfo Ciptakan Jurang Bagi Wali Kota Tanjungbalai
Farianda Putra Sinik Berpesan Ikuti Ujian Dengan Percaya Diri
komentar
beritaTerbaru