Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.Sanksi pidanaKarena itu, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).
Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
Kepada petugas polisi dapat melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditengarai menjual dan memasang knalpot bising. Perlu didata dan tindakan edukasi.
Selain itu, petugas kepolisian senantiasa melakukan pendidikan bagi pemilik kendaraan dalam hal melakukan pergantian baik yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.
Knalpot racing juga sangat berdampak pada pencemaran udara, karena knalpot ini tidak mempunyai penyaringan emisi gas buang (catalytic converter).
Emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot racing menjadi lebih berbahaya.
Bagi orang di sekitar motor yang menggunakan knalpot racing adalah polusi suara.
Knalpot ini menghasilkan suara yang berisik dan sangat mengganggu orang lain yang ada di sekitarnya.