jaringberita.com -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan laporan pelanggaran etik terhadap Ketua DPR, Puan Maharani terkait perayaan ulang tahun saat Sidang Paripurna. Dengan “gercep”, MKD memutuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Puan. Tuh kan bener, DPR mana berani periksa ketuanya.
Kemarin, MKD menggelar sidang laporan pelanggaran kode etik dengan teradu Puan. Yang melaporkan namanya Joko Priyoski. Joko melaporkan Puan ke MKD, Senin (12/9). Hasilnya, MKD menyatakan tak ada bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan.
“Teradu Yang Terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka Paripurna tanggal 6 September 2022,” kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam, membacakan hasil putusan seperti dilansir dari RM.id
Menurutnya, terlapor hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari anggota DPR lainnya. Mengingat, saat itu bertepatan dengan ulang tahun Puan. Sehingga, MKD tidak bisa melanjutkan laporan yang dilayangkan Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) itu.
Untuk diketahui, Joko melaporkan Puan karena kecewa melihat Puan merayakan ulang tahun saat Sidang Paripurna. Joko menilai Puan tidak menghormati rakyat yang sedang demo di DPR menolak kenaikan harga BBM.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman menjelaskan, MKD akan merehabilitasi nama Puan ke publik karena tidak melakukan pelanggaran apapun.
Sebab, berdasarkan hasil sidang MKD, Puan tidak merayakan ulang tahun di rapat paripurna. Melainkan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari para anggota DPR.