Tepis Kabar Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Ditangkap, Ini Penjelasannya Polri


Tepis Kabar Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Ditangkap, Ini Penjelasannya Polri
Twitter
Irjen Pol Ferdy Sambo

jaringberita.com - Jakarta: Kabar ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E ditepis oleh Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ferdy Sambo memang dibenarkan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tetapi, hal itu menyangkut dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).


"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan. Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).


Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Di mana, timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi."Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.


Karenanya Dedi menampik kabar penahanan yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo. Namun, dua membenarkan bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri dan ditempatkan ke tempat khusus.

Penulis
: Okezone
Editor
: Nata

Tag: