Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Pj kepala daerah harus tetap izin dan konsultasi dengan Kemendagri sebelum memutuskan kebijakan tersebut. “Karena posisinya sebagai Pj. Ini mutlak dilakukan,” katanya.
Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menduga, ada motif politik dalam Surat Edaran tersebut. “Itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Rizal mengatakan, SE Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian. Karena, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat sementara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan Pemda. “Kalau minta izin lagi, akan memakan waktu lama,” jelasnya.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka tetap harus minta izin tertulis. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,”ujarnya seperti dilansir RM.id.
Akun @glondor69 mengungkapkan, Surat Edaran Mendagri ini tidak diperlukan. Karena, sudah ada aturan yang menyebut tugas, fungsi dan kewenangan Plt, Pj dan Pjs kepala daerah. Dia meminta Pemerintah tidak memaksakan kehendak sendiri.
Akun @KhairulAmbia5 mengatakan, Surat Edaran Mendagri ini bisa merusak demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jika seseorang telah terbiasa menjadi oknum yang merekayasa kasus, tidak heran jika mempunyai kewenangan akan menerbitkan surat edaran dan peraturan ngawur ini.