Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, tidak ada aturan bahwa Presiden yang sudah menjabat selama dua periode itu, tidak bisa maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.
Menilik Pasal 7 UUD 1945, kata Fajar, menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, pasal tersebut memang tidak melarang bagi Presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil Presiden pada pemilu mendatang.
“Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” ujar Fajar.