Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Wakil Ketua MKD M. Nazarudfin Dakgam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.
Sidang tertutup tersebut meminta Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalah Legiman Pranata atas Perkara 57.
Dalam Sidang itupun, Legiman mengatakan ada dua kejanggalan yang sangat prinsip yang putusan BATAL DEMI HUKUM.
Pertama, selama Sidang PN 57 saya sebagai Penggugat tidak pernah mengundang Legiman Pranata dan bahkan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA aSLI Putusan 57 sebagai pengugat
"Saya merasa ini pengadilan PN Lubuk Pakam tidak berkeadilan, penuh rekayasa dan tidak sesuai supramasi hukum dan dugaan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus," tegas Legiman dengan mata sendu itu.
Kelarifikasi kedua disampaikan MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus yang bertebtangan dengan hukum, Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas Sihar Sitorus dengan NIK berbeda dengan nama Sihar PH Sitorus dan juga dimana tanggal lahir kedua berbeda.
Ini keterangan diperoleh Legiman berdasarkan keterangan Ducapil Kota Medan
"Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang anggota Dewan DPR RI memiliki dua KTP padalah Sihar Sitorus anggota Dewan DPR RI yang terhormat dan dimuliakan yang melahirkan UU tersebut," tukas Legiman Pranata.
Menurut Legiman Sihar Sitorus MKD perlu mempertanyakan dan integritas Sihar Sitorus sebagai Dewan DP RI apalagi Sihar Sitorus dari Partai besar seharusbya menghormati UU Aminduk yang melahirkan DPR.
"Oleh sebab itu kedatangan bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,"tegas Legiman seperti dilansir projustisianews.