jaringberita.com -Legiman Pranata Korban SHM 665 berharap Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) segera memanggil yang berseteru dengan Sihar Sitorus pemilik SHM 477.
"Saya ingin MKD usai sidang saya memanggil Saudara Sihar Sitorus dan bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Semayang Ke lamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seluas 8.580 m2, yang pemiliknya SHM 477 dan SHM 665," ujar Legimandi Gedung DPR usai ke kantor MKD (14/9) mengkonfirmasi tindaklanjut usai Sidang MKD.
Sebelum pada tanggal 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil dalam Sidang MKD dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar.
Dalam surat MKD menyebut telah menerima Surat Legiman 23Desember 2021 tentan Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus.